Harta yang wajib dizakati jika telah sampai satu nishob yaitu:
1. Binatang ternak yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dengan syarat: telah sampai 1 tahun, satu nishob, dan digembalakan
2. Emas dan perak kecuali yang dipakai untuk perhisan wanita Dengan syarat: telah sampai 1 tahun dan satu nishob.
3. Harta perdagangan. Dengan syarat: telah sampai 1 tahun dan satu nishob
4. Bahan makanan/pertanian yaitu padi, jagung, gandum, kurma dan anggur. Dengan syarat jika sudah sampai satu nishob
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam bagi dirinya sediri dan orang yang dinafkahinya jika memiliki kelebihan bahan makanan pada malam hari raya idul fitri dan siang harinya.
Zakat fitrah wajib dilkeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum sholat idul fitri, akan tetapi zakat boleh di ta'jil/dikeluarkan ketika masuk bulan Ramadhan.
UKURAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 4 mud (1 mud = 6,8 ons) makanan pokok atau satu sho' atau sama dengan 2,71919 kg.
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 orang (asnafus samaniyah)
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau perkerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan untuk hidup sehari-hari.
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari
3. 'Amil, yaitu orang yang membagi dan mengumpulkan zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
5. Budak
6. Ghorim, yaitu orang yang terlilit hutang
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang/berperang membela agama Allah
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan
1 comment:
yang penting kita berzakat harus ikhlas, bukan karena ingin dilihat atau mendapatkan pujian dari orang lain :)
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
No Spam & No Porn