• DEFINISI DAN HUKUM PACARAN

    Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi. Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri....

  • RENUNGKANLAH

    UMURMU UNTUK APA KAU HABISKAN??

    MASA MUDAMU UNTUK APA KAU GUNAKAN??

    HARTAMU DARIMANA KAMU PEROLEH DAN UNTUK APA KAU BELANJAKAN??

    AMALAN APA YANG TELAH KAU LAKUKAN SESUAI DENGAN APA YANG TELAH DIKETAHUINYA??

  • Motivasi Jangan Mengeluh

    Kenapa harus aku yang menanggung musibah ini? Kenapa hidupku sesuram ini? Berat sekali beban hidupku. Aku tak bisa melakukan ini, Aku tak kuat. Itulah pertanyaan dan pernyataan yang sering dikeluhkan oleh manusia selama hidup di dunia ini.

  • SAY NO TO BAD MOOD

    Tahukah anda apa MOOD itu? Mood sendiri berasal dari kata mōd yang disadur dari bahasa Inggris kuno yang berarti keberanian dalam militer tapi bisa juga diartikan sebagai tempramen, humor, dan perasaan dan berpengaruh terhadap motivasi kita dalam melakukan sesuatu, Kog Bisa BAD MOOD? Hal termudah yang bisa kita ambil sebagai contoh adalah, misal keinginan kita tidak terpenuhi, sebagian atau sama sekali Selain itu terlalu banyak berpikir juga akan membuat gelombang otak terpecut untuk memikirkan hal-hal dalam konteks minimal (singkatnya pesimis ). Dan faktor lain yang bisa berpengaruh adalah kekuatan mental kita.....

"Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularitas blog anda secara cepat dan tak terbatas...?... Serahkan pada saya..., Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS...! Klik disini-1 dan disini-2"
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Musibah Besar Orang Rebonding

Hampir setiap wanita yang kita jumpai kebanyakan rebondingan. Ini memang sudah model trend di dunia modern ini. Tetapi kita harus tau di jaman modern bukan semua perubahan yang harus kita telan, kita haru mencari mana yang baik dan mana yang benar sesuai akidah kita dan syarat agama kita.

Mungkin masih PRO dan KONTRA tentang pengertian apakah rebonding itu haram atau tidak. Sebagai orang berakal kita harus bisa menelaah tentang hukum tersebut bagaimana jika kita pandang dari sisi kebaikan.

Disini saya menganggap Rebonding itu musibah karena mengapa?? Anda pasti bertanya-tanya. Hanya sekedar Haram-kah rebonding itu?? "Oooo, tidak bisa". Malah lebih dari itu. Lebih dari Haram. Mari kita telaah :D

MANDI BESAR

Mandi besar adalah mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Mandi besar juga mensucikan dari Hadas Besar
1. Sebab-sebab mandi
    Keluar air mani
    Hubungan suami istri
    Haidh
    Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan)
    Wiladah (melahirkan)
    Mati (kecuali mati syahid)
2. Rukun/fadlu mandi
    Niat dalam hati ketika membasuh permulaan bagian tubuh
    Meratakan air
3. Sunnah-sunnah mandi
    Istinjak
    Berwudlu
    Menigakalikan dalam membasuh
    Menggosok tubuh
    Berdo’a setelah mandi
4. Syarat-syarat mandi dan makruh mandi
    Syarat-syarat mandi dan makruh mandi sama dengan wudlu

Niat mandi :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَاثِ الْاَكْبَرِمِنَ الْجِنَابَةِ/الْحَيْضِ/الْنِّفَاسِ/ الْوِلادَةِ اِلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِيْ فَرْضًا لله تَعَالى

ZAKAT

ZAKAT MAL
Harta yang wajib dizakati jika telah sampai satu nishob yaitu:
1. Binatang ternak yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dengan syarat: telah sampai 1 tahun, satu nishob, dan digembalakan
2. Emas dan perak kecuali yang dipakai untuk perhisan wanita Dengan syarat: telah sampai 1 tahun dan satu nishob.
3. Harta perdagangan. Dengan syarat: telah sampai 1 tahun dan satu nishob
4. Bahan makanan/pertanian yaitu padi, jagung, gandum, kurma dan anggur. Dengan syarat jika sudah sampai satu nishob

ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam bagi dirinya sediri dan orang yang dinafkahinya jika memiliki kelebihan bahan makanan pada malam hari raya idul fitri dan siang harinya.
Zakat fitrah wajib dilkeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum sholat idul fitri, akan tetapi zakat boleh di ta'jil/dikeluarkan ketika masuk bulan Ramadhan.

UKURAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 4 mud (1 mud = 6,8 ons) makanan pokok atau satu sho' atau sama dengan 2,71919 kg.


ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 orang (asnafus samaniyah)
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau perkerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan untuk hidup sehari-hari.
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari
3. 'Amil, yaitu orang yang membagi dan mengumpulkan zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
5. Budak
6. Ghorim, yaitu orang yang terlilit hutang
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang/berperang membela agama Allah
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan

PUASA

RUKUN BERPUASA
a. Berniat sejak malam hari

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعالىَ
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari (hal-hal yang membatalkan puasa) sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),
Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.


YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah:
a. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b. Orang yang bepergian (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
c. Wanita yang hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa tetapi wajib mengqadha, wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin sehari 1 mud / 7 ons makanan pokok). Mereka adalah:.
a. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
b. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan janinnya.

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a. Umurnya sangat tua dan lemah.
b. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
c. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

THAHARAH DARI HADAS

Bersuci dari hadas ada 2 macam, yaitu:

1. Bersuci dari hadas kecil
Bersuci dari hadas kecil dengan cara wudlu atau tayamum jika tidak mendapaatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
2. Bersuci dari hadas besar
Bersuci dari hadas besar dengan cara mandi atau tayamum jika tidak mendapaatkan air atau berhalangan menggunakan air karena sakit Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

THAHARAH (BERSUCI)

PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh secara bahasa berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat.
Thoharoh ada dua macam, yaitu :
1. Bersuci dari najis
2. Bersuci dari hadas

ALAT-ALAT THOHAROH
Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu, dan penyamak
Air ada tiga macam, yaitu:
1. Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain.
2. Air suci namun tidak mensucikan:
a. Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah (± 188 liter),
b. Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dll.
c. Air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dll.
3. Air mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya.
Adapun jika sifatnya telah berubah karena benda najis tersebut maka hukumnya najis.

Perbedaan antara hadats, kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

THAHARAH DARI NAJIS

 MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA
Najis ada tiga macam, yaitu :
1. Najis mukhofafah (najis ringan)
Yaitu najisnya air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum sampai 2 tahun dan belum pernah makan atau minum selain ASI.
Cara mensucikannya, yaitu cukup diperciki air hingga basah.

2. Najis mutawasithoh (najis sedang)
Yang termasuk najis mutawasithoh antara lain: segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, darah, nanah, muntahan, bangkai, arak.
Najis mutawasitoh ada dua macam, yaitu :
a. Najis ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat. Cara mensucikannya dengan cara dibasuh hingga hilang sifatnya (warna, rasa, dan baunya)
b. Najis hukmiyah, yaitu najis yang sudah tak terlihat lagi. Cara mensucikannya yaitu cukup dialirkan air hinga mengalir

3. Najis mugholadzoh
Yaitu najisnya anjing, babi dan keturunannya. Cara mensucikannya adalah dibasuh tujuh kali salah satu airnya dicampur dengan debu.


Qodloil hajat (buang air) dan istinjak
a. Adab buang air
1. Ketika buang air disunnahkan
• Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar toilet
• Membaca do'a ketika masuk dan keluar toilet
• Memakai alas kaki / sandal
• Menjauh dari pandangan manusia lain sehingga tidak terluhat, terdengar suaranya, dan tercium baunya

2. Ketika buang air dimakruhkan
• Sambil berdiri
• Di dalam air yang tenang / tidak mengalir
• Di lubang tempat bersembunyi binatang
• Di bawah pohon yang sedang berbuah
• Di tempat yang biasa dilewati orang atau berteduh orang
• Menghadap arah angin bertiup
• Menghadap dan membelakangi matahari atau bulan
• Berbicara kecuali ada keperluan yang sangat

3. Ketika buang air diharamkan
• Menghadap dan membelakangi kiblat
• Membawa tulisan yang bertuliskan nama Allah dan Rasulullah

b. Istinjak
Istinjak artinya membersihkan qubul dan dubur setelah buang air dengan menggunakan air, batu, tisu atau yang lain

DOA-DOA UNTUK THAHARAH

SHALAT JENAZAH

Shalat Jenazah merupakan shalat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.



Syarat penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:

* Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
* Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
* Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib

Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.

TAYAMUM

Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.



Sebab  Melakukan Tayamum :
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Pada sumberair yang ada memiliki bahaya
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Sakit dan tidak boleh terkena air
- Dalam perjalanan jauh
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit


Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Tata Cara / Praktek Tayamum :

WUDHU




 Berwudhu cukup dikenal bahwa maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.


Rukun Wudhu
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap kepala.
5. Membasuh kedua kai sampai mata kaki
6. Tertib

Hal-hal yang disunnat untuk berwudhu
1. ketika Dzikir atau menyebut nama Allah 'azza wa jalla
2. Ketika hendak tidur
3. Bagi orang junub, jika ia bermaksud hendak makan, minum, atau hendak mengulangi senggama.
4. Ketika sebelum mandi, baik mandi itu mandi wajib atau mandi sunat
5. Setelah memakan apa yang telah di sentuh api
6. Membarui wudlu untuk setiap shalat

Hal-hal yang membatalkan Wudlu
1. Semua yang keluar dari dua jalan seperti kentut, kencing, dan berak.
2. tidur
3. hilang akal karena mabuk, sakit, gila, atau ayan.
4. menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
5. Bersentuhan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan tanpa penghalang antara kedua kulit tersebut.

Keistimewaan wudhu dalam tinjauan medis:

FAEDAH-FAEDAH DZIKIR

Di bawah ini adalah 20 faedah yang diperoleh oleh orang-orang yang berdzikir apabila orang-orang benar-benar mengerjakan dzikirnya menurut cara yang dikehendaki oleh Allah dan Rasulullah :

1. Mewujudkan tanda baik sangka kepada Allah dengan amal sholeh ini.

2. Menghasilkan rahmat dan inajat Allah

3. Memperoleh sebutan dari Allah dihadapan hamba-hamba yang pilihan

4. Membimbing hati dengan mengingat dan menyebut Allah

5. Melepaskan diri dari adzab

6. Memelihara diri dari was was syaitan dan membentenginya dari maksiat

7. Mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat

8. Diberikan derajat yang tinggi disisi Allah

9. Memberikan sinar kepada hati dan menghilangkan kekeruhan jiwa

10. Menghasilkan tegaknya suatu rangka dari Iman dan Islam

74 WASIAT PEMUDA

Segala puji bagi Allah yang berfirman:“Dan sungguh Kami telah memerintahkan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah.” (An-Nisa’: 131)



Serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan rasul-Nya Muhammad yang bersabda:
“Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah , serta agar kalian mendengar dan patuh.”
Dan takwa kepada Allah adalah mentaati-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wa ba’du:

Berikut ini adalah wasiat islamik yang berharga dalam berbagai aspek seperti ibadah, muamalah, akhlaq, adab dan yang lainnya dari sendi-sendi kehidupan. Kami persembahkan wasiat ini sebagai peringatan kepada para pemuda muslim yang senantiasa bersemangat mencari apa yang bermanfaat baginya, dan sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan hal ini bermanfaat bagi orang yang membacanya ataupun mendengarkannya. Dan agar memberikan pahala yang besar bagi penyusunnya, penulisnya, yang menyebarkannya ataupun yang mengamalkannya. Cukuplah bagi kita Allah sebaik-baik tempat bergantung.

Berikut 74 Wasiat Untuk Kamu Pemuda :

TAUBAT NASUHA

APA PENGERTIAN TAUBAT NASHUHA
Taubat nashuha adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta'ala, tidak ada
sekutu bagi-Nya dari dosa yang pernah ia lakukan karena sengaja atau lupa
dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang
akan mengantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertakwa
serta menjauhkan antara ia dengan jalan-jalan syaitan.

MENGAPA TAUBAT NASHUHA WAJIB??
Ketahuilah wahai hamba yang bertaubat -semoga Allah memberikan taufiq kepadamu 
untuk melakukan taubat yang akan menghapus dosa sebelumnya dan semoga Allah 
membekalimu dengan takwa- bahwa taubat nashuha adalah fardhu 'ain atas setiap 
muslim.

Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang berfirman: 

"Artinya : …Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung." [An-Nuur: 31]

Dzat Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang juga berfirman

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan 
taubat yang semurni-murninya … ." [At-Tahriim : 8] 

Rukun Islam

Rukun Islam terdiri dari 5 pilar yaitu sebagai berikut :
- Mengucapkan dua kalimat syahadat
- Menunaikan sholat 5 waktu
- Mengeluarkan zakat
- Berpuasa di bulan Ramadhan
- Menunaikan haji bagi yang mampu

Rinciannya sebagai berikut :